Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP DAS) Jeneberang Walanae
merupakan Unit Pelaksana Teknis Departemen Kehutanan RI yang memiliki
tugas melaksanakan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di 17 DAS yang
secara administratif masuk dalam 16 kab./kota di Propinsi Sulsel.
Dalam melaksanakan kegiatan, BP DAS Jeneberang Walanae menggunakan
DAS sebagai unit pengelolaan, jadi bisa lintas kab./kota. DAS merupakan
wilayah daratan yang secara topografi dibatasi oleh punggung
bukit/gunung yang menampung dan menyimpan air hujan kemudian
mengalirkannya ke laut atau waduk melalui alur utamanya.
DAS Walanae adalah salah satu dari 17 DAS yang dikelola BP DAS
Jeneberang Walanae. DAS Walanae termasuk dalam kategori DAS prioritas I
(satu) dengan luas wilayah 478.932,72 Ha. Secara geografis terletak di
posisi 3º 59' 03" - 5º 8' 45" LS dan 119° 47' 09" – 120° 47' 03" BT dan
secara administratif masuk dalam wilayah Kabupaten Maros, Bone, Soppeng
dan Wajo.
DAS Walanae terdiri dari 7 (tujuh) Sub DAS, yaitu; Batu Puteh,
Malanroe, Mario, Minraleng, Sanrego, dan Walanae. Dari ketujuh Sub DAS
tersebut Sebagian besar memiliki bentuk DAS memanjang, hanya Sub DAS
Malanroe dan Walanae Hilir yang memiliki bentuk radial.
Sedangkan untuk pola aliran didominasi pola denritik medium
(sedang) dengan kerapatan aliran terendah 72 m/ha (walanae hilir) dan
tertinggi 318,74 m/ha (walanae tengah). Dengan debit sungai rata-rata di
hulu 243,50 m3/detik dan hilir 91,87 m3/detik.
Jenis tanah di DAS Walanae didominasi jenis Litosol, Kompleks
Mediteran, Regosol, Aluvial dan Grumusol. Sedangkan jenis batuannya
terdiri atas: Andesit, Aluvium, Marmer, Batu Gamping, Tufit Tefra
berbutir dan hanya sedikit yang berjenis Batu Lumpur.
Masyarakat di sekitar DAS Walanae memiliki adat yang kuat dalam
upaya melestarikan alam. Diantaranya adalah kewajiban menanam pohon
kelapa ketika ada bayi yang baru lahir, kewajiban menanam pohon
buah-buahan di depan rumah masih-masing, mengadakan upacara setelah
panen dan penanaman pohon pada saat aqiqah dan naik tojang (ayunan).